Sistem penggajian ini sangat
sederhana karena hanya untuk para Pemula yang memerlukan model
pembanding penggajian ditempat kerja yang sekarang. Banyak model sistem
penggajian yang rumit dan canggih. Termasuk sistem absensinya juga
bermacam-macam. Ada yang menggunakan finger print, kartu gesek, ratina mata, atau kartu check clock biasa.
Semua model sistem absensi Karyawan masing-masing mempunyai kelebihan
dan kekurangan. Tergantung mana yang lebih cocok untuk digunakan pada
Perusahaan setempat. Perusahaan industri pabrikan yang jumlah
Karyawannya banyak dan Perusahaan jasa yang jumlah Karyawannya kurang
dari 100 orang, tentu beda dasar pertimbangannya. Perusahaan yang jumlah
Karyawannya sedikit, tentu akan memilih yang lebih canggih karena
kemungkinan error alat lebih sedikit. Tapi Perusahaan yang jumlah
Karyawannya banyak, tentu lebih memilih yang manual atau semi manual.
Model semi manual ini dirasa yang paling cocok untuk pabrikan yang jumlah Karyawannya lebih dari 1.000 orang. Karena apabila ada error, lebih mudah ditanggulangi. Tidak menggunakan teknologi yang tinggi sehingga mudah melakukan perbaikan atau melakukan service berkala. Dan yang lebih penting lagi, dengan menggunakan kartu check clock ini, bisa dipakai untuk salah satu alat bukti (secara fisik) dalam penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Sedangkan yang menggunakan alat electronik (canggih), sulit untuk mendapatkan alat bukti secara fisik karena harus import data dulu dari alatnya, lalu di print dll. Bukti model seperti ini sering tidak diakui oleh Karyawan yang bermasalah karena dia kira hanya sebuah rekayasa saja.(maaf ini bukan promosi tapi pengalaman pribadi menggunakan cara yang canggih).
FLOW CHART SISTEM DAN PROSEDUR PENGGAJIAN
Keterangan Flow Chart :
- Data kehadiran seluruh Karyawan yang sudah berupa rekapan per hari, pada tanggal cut off sudah diperiksa ulang tentang kebenarannya dan siap dijadikan data penggajian.
- Departemen HRD (bagian Pay Roll) menerima data kehadiran yang sudah valid untuk diproses penggajiannya orang per orang.
- Departemen HRD (bagian Pajak Pph 21) menghitung atau mengoreksi pajak gaji baik yang gajinya ada kenaikan, atau yang ada perubahan status keluarga (tambah anak atau dari bujang menjadi kawin dan lain-lain).
- Departemen HRD (bagian Pay Roll) setelah menerima rekapan revisi perhitungan pajak gaji dari bagian pajak, membuat Slip gaji dan daftar Gaji seluruh Karyawan untuk dikoreksi dan dimintakan tanda tangan Manajer HRD.
- Departemen Keuangan menerima Daftar Gaji dan Slip Gaji seluruh Karyawan dari Dept HRD untuk dikoreksi secara menyeluruh baik perhitungan gaji take home pay-nya masing-masing Karyawan maupun perhitungan pajak gajinya.
- Apabila Departemen Keuangan menemukan ada kesalahan hitung atau salah ketik, harus segera mengembalikannya ke Dept HRD atau cancel.
- Apabila Dept. Keuangan hasil evaluasinya tidak menemukan kesalahan pada Daftar Gaji/Slip Gaji tersebut, maka wajib menanda-tanganinya dan membuat cek tunai/bilyet giro sebesar jumlah gaji seluruh Karyawan lalu menyerahkannya kepada Pimpinan Perusahaan.
- Pimpinan Perusahaan menerima dan menanda tangani Daftar Gaji seluruh Karyawan dan cek tunai/bilyet giro untuk tranfer gaji Karyawan via Bank yang ditunjuk.
- Bank yang ditunjuk menerima daftar gaji dan cek/bilyet transfer ke rekening pribadi masing-masing Karyawan pada tanggal yang telah ditentukan.
- Karyawan pada tanggal penggajian yang telah ditentukan, mengambil gajinya melalui kartu ATM Bank yang ditunjuk, dengan rentang waktu selama 24 jam per hari.
- Selesai
Khusus untuk Slip Gaji, banyak Karyawan yang tidak mengambilnya. Kalau
ada yang mengambilnya kadang membuangnya disembarang tempat. Sehingga
selain bisa mengotori tempat, juga bisa menimbulkan rumor tentang
besaran gaji Karyawan tsb menyebar kemana-mana. Padahal besaran gaji
Karyawan adalah rahasia Perusahaan dan Karyawan itu sendiri.
Atau karena merasa gajinya sudah benar atau memang malas untuk mengambilnya. Tapi karena didalam Slip Gaji tersebut juga ada perhitungan pajak Pph 21, maka Dept. HRD harus tetap untuk membuatnya sebagai dokumen pajak atau persiapan untuk dasar menjelaskan komplain Karyawan atas jumlah gajinya atau pajaknya. Bisa juga untuk persiapan HRD sewaktu-waktu apabila diminta oleh Karyawan ybs untuk (lampiran) pengajuan kredit KPR atau ke Bank.
Atau karena merasa gajinya sudah benar atau memang malas untuk mengambilnya. Tapi karena didalam Slip Gaji tersebut juga ada perhitungan pajak Pph 21, maka Dept. HRD harus tetap untuk membuatnya sebagai dokumen pajak atau persiapan untuk dasar menjelaskan komplain Karyawan atas jumlah gajinya atau pajaknya. Bisa juga untuk persiapan HRD sewaktu-waktu apabila diminta oleh Karyawan ybs untuk (lampiran) pengajuan kredit KPR atau ke Bank.
Contoh Model Slip Gaji
:)
BalasHapus